Permohonan Dispensasi Nikah Meningkat di Tanjabtim
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Berdasarkan data Pengadilan Agama Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tercatat hingga bulan Juni 2020, permohonan dispensasi nikah meningkat.
Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak melalui Panitera Muda Hukum, Muhlasin menuturkan, secara keseluruhan hingga saat ini pihaknya telah menerima permohonan sebanyak 60 perkara, 45 permohonan diantaranya merupakan dispensasi nikah.
"Memang tahun ini terjadi peningkatan signifikan terkait pengajuan permohonan dispensasi nikah. Jika dibandingkan tahun sebelumnya sangat jauh jumlahnya," katanya.
Meningkatnya hal tersebut, karena terjadi sejak adanya perubahan terkait batas usia pernikahan dibawah umur oleh Pemerintah Pusat. Dimana sebelumnya diatur terkait batas usia menikah bagi wanita berusia 16 tahun dan pria 19 tahun. Peraturan sekarang batas usianya sama harus 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan.
"Otomatis dengan adanya perubahan usia tersebut jumlah pernikahan di bawah umur meningkat," sebutnya.
Dijelaskannya, pada bulan Juni tahun 2019 lalu, untuk permohonan dispensasi nikah hanya ada sekitar 34 pengajuan saja. Berarti jumlah tersebut jauh berbeda dengan bulan Juni tahun 2020.
"Alasan yang banyak dijumpai, diantaranya faktor karena kekhawatiran orang tua akan pergaulan anak. Ditambah lagi banyak anak yang tidak sekolah atau pun putus sekolah," terangnya.(mln)
Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak melalui Panitera Muda Hukum, Muhlasin menuturkan, secara keseluruhan hingga saat ini pihaknya telah menerima permohonan sebanyak 60 perkara, 45 permohonan diantaranya merupakan dispensasi nikah.
"Memang tahun ini terjadi peningkatan signifikan terkait pengajuan permohonan dispensasi nikah. Jika dibandingkan tahun sebelumnya sangat jauh jumlahnya," katanya.
Meningkatnya hal tersebut, karena terjadi sejak adanya perubahan terkait batas usia pernikahan dibawah umur oleh Pemerintah Pusat. Dimana sebelumnya diatur terkait batas usia menikah bagi wanita berusia 16 tahun dan pria 19 tahun. Peraturan sekarang batas usianya sama harus 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan.
"Otomatis dengan adanya perubahan usia tersebut jumlah pernikahan di bawah umur meningkat," sebutnya.
Dijelaskannya, pada bulan Juni tahun 2019 lalu, untuk permohonan dispensasi nikah hanya ada sekitar 34 pengajuan saja. Berarti jumlah tersebut jauh berbeda dengan bulan Juni tahun 2020.
"Alasan yang banyak dijumpai, diantaranya faktor karena kekhawatiran orang tua akan pergaulan anak. Ditambah lagi banyak anak yang tidak sekolah atau pun putus sekolah," terangnya.(mln)
Tag:
Sabak Update