Rabu, 24 Juni 2020

Sering Lolos, Babak Berhasil Diringkus

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil menangkap salah satu Target Operasi (TO) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (22/6/2020) lalu.

Pelaku bernama Babak bin Sawirek (44), ditangkap dirumahnya yang beralamat di RT 44 Dusun Karya Baru Desa Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim.

"Sebenarnya Babak ini sudah menjadi TO, tetapi baru sekarang berhasil ditangkap, sebab pelaku sering lolos," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah melalui Kasat Narkoba, IPTU Ojak Sitanggang.

Ojak menerangkan, saat penggerebekan dikediamannya, pelaku sempat kabur ke belakang rumahnya. Untuk mengelabui anggota, pelaku bersembunyi di kubangan lumpur.

"Saat pengejaran, salah satu anggota kami tidak sengaja menginjak bagian tubuh pelaku yang bersembunyi di dalam lumpur," terangnya.

Untuk Barang Bukti yang diamankan dari pelaku, yakni berupa Satu buah plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, Dua buah plastik klip kosong berukuran kecil, Dua alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman lasegar dan botol plastik liquid vape yang ditemukan di kardus di dekat meja makan, Dua buah korek api, Satu buah sendok yang terbuat dari plastik.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Jefrey yang juga warga Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur," jelasnya.

Kemudian petugas yang melakukan pengembangan, langsung menuju rumah Jefrey yang diduga sebagai pemasok. Namun, saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah dan diduga telah melarikan.

"Saat ini anggota kami di lapangan masih memburu Jefrey dan terus menggali informasi terkait keberadaannya. Untuk Jefrey ini sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Ditambahkannya, pelaku Babak beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tanjabtim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.(mln)