Kamis, 18 Juni 2020

Tersangka Pembunuhan di Mendahara Divonis 20 Tahun Penjara

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Kasnen alias Senen (57) tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada Senin (15/6) lalu.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam, SH,. MH kepada sabakupdate.com, Kamis (18/6/2020) siang. Disampaikannya, Kasnen terbukti bersalah setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya dengan cara dipukul dan membakar rumahnya.

"Istrinya itu bernama Murtini alias Sulastri (34) dan anaknya bernama Lania (3). Kejadianya pada hari Minggu sore tanggal 13 Oktober 2019 lalu di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir," kata Khaerul Hisam yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menuturkan, hasil putusan 20 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa. Dari hasil persidangan, Hakim dan Jaksa sama berpendapat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku diberikan hak untuk mengajukan banding, namun pelaku masih pikir-pikir," bebernya.

"Saat ini pelaku berada di Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak untuk menjalani masa tahanan," tutupnya.(mln)