Kamis, 02 Juli 2020

5 Sektor Pajak Dibebaskan Selama 3 Bulan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memberikan relaksasi kepada 5 sektor pajak untuk tidak dilakukan penarikan retribusi.

Kepala BKD Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah, Inossanto Sudigdo mengatakan, hal itu dilakukan, hanya bagi sektor pajak yang dianggap cukup terdampak akibat pandemi wabah Covid-19.

"Beberapa sektor pajak itu, yakni pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak restoran atau rumah makan atau kantin, pajak hotel atau penginapan, pajak hiburan dan pajak reklame atau khusus usaha yang terdampak langsung," katanya.

Terkait pembebasan pajak ini, telah tertuang dalam Surat Edaran Badan Keungan Daerah (BKD) tertanggal 25 Juni 2020, tentang pemberian intensif berupa pengurangan/keringanan dan pembebasan pokok pajak daerah di Kabupaten Tanjabtim.

"Hal ini dalam rangka mengatasi dampak ekonomi masyarakat akibat wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," sebutnya.

Oleh karena itu, untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi usaha kecil dan mikro yang mengalami penurunan omset usaha, maka diberikan pembebebasan pembayaran pokok pajak untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni untuk pajak restoran atau rumah makan atau kantin, pajak hotel atau penginapan, pajak hiburan dan pajak reklame atau khusus usaha yang terdampak langsung.

"Sementara untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan jatuh tempo pembayaran diperpanjang yang semula terkahir pada 30 September menjadi 31 Desember 2020," terangnya.

"Padahal apabila berkaca di tahun lalu, pada masa normal total pendapatan dari pajak di 5 sektor tersebut selama 3 bulan, bisa mencapai Rp 700 juta," sambungnya.(mln)