Kamis, 02 Juli 2020

Baca Disini Kronologis Lengkap Pembunuhan di Desa Alang-Alang

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Konferensi Pers terkait pembunuhan di Desa Alan-Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kamis (2/7/2020) sore.

Didalam Konferensi Pers tersebut, bahwa terungkap bagaimana kronologis lengkap saat terjadinya pembacokan. Pada hari Minggu (28/6/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB, korban M. Zafar (19) duduk didepan rumahnya sambil bermain handphone. Kemudian pelaku Mustopa alias Topa (35) juga ikut duduk gabung bersama korban.

Saat itu pelaku meminta sebatang rokok kepada korban. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku pergi untuk bermain bulu tangkis dan membawa rokok korban tanpa sepengetahuan korban yang saat itu sedang asyik bermain game di handphone. Saat perjalanan, pelaku mampir di warung Pak Firdaus untuk mengutang sebungkus rokok, lalu kembali berjalan kaki menuju lapangan bulu tangkis.

Setibanya di lapangan, tak lama kemudian korban datang menyusul dan berkata "Mas Rokokku Terbawa", pelaku menjawab "Yaudah kalau memang terbawa, ambil aja rokokku". Namun korban langsung meninggalkan lapangan, tanpa ada membawa rokok apapun.

Kemudian tidak berapa lama, Pak Firdaus pemilik warung datang ke lapangan untuk bermain dan berkata kepada pelaku "Hati-hati Topa, pesan dari mamaknya Zafar kalau si Zafar tadi bawa pisau", mendengar kabar itu pelaku pun takut untuk pulang dan melanjutkan bermain bulu tangkis sampai pukul 02.30 WIB dini hari.

Setibanya di rumah, pelaku masuk dan mengunci pintu dan membuat teh manis sambil duduk di ruang tamu rumahnya dan bermain handphone. Tak lama terdengar suara korban dari luar dan berteriak "Gara-gara rokok yang harganya tidak seberapa, kalau kamu berani ayok keluar sini kita bertujah (dengan nada tinggi dan marah). Kemudian pelaku juga menjawab "Udahlah Cok (sapaan korban) kalau emang itu rokok kamu ya ambil aja", namun korban malah menjawab "Tidak usah banyak cerita kamu, udah keluar aja sini".

Mendengar korban berkata seperti itu, pelaku berencana keluar dari rumah dan lari. Karena korban saat itu sedang membawa senjata tajam badik, dan pelaku juga mengambil parang panjang di dinding ruang tamu. Pada saat pelaku membuka pintu, korban dari rumah sebelah menghampiri pelaku dan mengayunkan badik ke perut pelaku sebanyak 2 kali, tapi tidak mengenai pelaku.

Pada saat itu pun pelaku langsung mengayunkan parang panjangnya ke bagian muka korban, dan membuat korban tersungkur di dinding membelakangi pelaku. Kemudian pelaku pun kembali mengayunkan parangnya bagian belakang badan korban sebanyak Tiga kali, sehingga korban tersungkur di ruang tamu rumah pelaku.

Melihat kondisi korban seperti itu, lalu pelaku melarikan diri ke hutan  dan bersembunyi. Pada malam harinya pelaku kemudian menemukan pondok dan baju. Akhirnya pelaku mengganti bajunya yang ada lumuran darah korban. Pada hari Selasa (29/6/2020) pagi pelaku melanjutkan perjalanan sampai sore dan beristirahat di pondok salah satu kebun kelapa milik Pak Darmo di seputaran Parit 10 Sungai Niur Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur sampai hari Rabu (1/7/2020) siang.


Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, Team Opsnal Polres Tanjabtim mendapat informasi bahwa ada pembunuhan di Desa Alang-Alang, dan pelakunya berhasil melarikan diri. Kemudian Team Opsnal bersama Kasat Reskrim menyebar melakukan penyisiran di kebun di Sungai Niur, dan pada pukul 13.30 WIB pelaku berhasil diamankan.

"Untuk motif sendiri, intinya ada kesalahfahaman masalah rokok. Korban merasa tidak nyaman rokoknya dibawa oleh pelaku, sehingga saat pelaku pulang korban mengajak pelaku untuk berduel," terangnya.

"Terkait dengan ada unsur tindakan membela diri sendiri, maka kasus ini masih akan didalami lebih lanjut, karena itu sifatnya situasional," singkatnya.

Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku sehari-hari bekerja mengurus kebun. Pelaku seorang bujang dan tinggal sendirian di rumah. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama ibunya.

"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni Pasal 33 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.

"Sedangkan Barang Bukti yang diamankan, Satu buah baju milik korban, Satu pisau badik milik korban dan Satu buah parang panjang milik pelaku," sambungnya.(mln)