Selasa, 28 Juli 2020

KPU Tanjabtim Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Warga Binaan Lapas

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan pemutakhiran data pemilih terhadap warga binaan di Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Selasa (28/7) siang.

Bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Lapas, KPU Tanjabtim menggandeng Disdukcapil sebagai lining sektor kependudukan.

Anggota Komisioner KPU Tanjabtim Bidang Divisi Perencanaan dan Data, Muhammad Kinas, SE.I mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan pendataan terkait domisili kependudukan terhadap warga binaan yang belum terdata.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari 107 warga binaan disini masih ada yang belum memiliki identitas. Maka dari itu, dalam hal ini kita meminta bantuan pihak Disdukcapil untuk memastikan mereka adalah warga Tanjabtim yang memiliki hak suara," katanya.


Dalam pengecekan tersebut, dilakukan satu persatu dari terhadao 107 warga binaan. Dimana dalam proses pendataan tersebut tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, Kepala Disdukcapil Tanjabtim, Aruji menjelaskan, dalam melakukan cek data terhadap warga binaan di Lapas Klas IIB Muara Sabak ini, sengaja dilakukan untuk menyinkronkan data pemilih.

"Setelah kita melakukan verifikasi dan kroscek di Lapas, terdapat 107 warga binaan Kabupaten Tanjabtim. 14 warga binaan diantaranya dilakukan perekaman," jelasnya.

Kemudian 42 orang lainnya tidak ditemukan datanya, sehingga pihaknya harus melakukan pengecekan iris mata, untuk dapat dimasukan ke database kabupaten.

"Selain itu, 51 warga binaan yang sudah terdaftar di database kabupaten, namun pihaknya masih akan menanyakan kembali kemana KTP mereka. Jika memang hilang, maka akan diganti dengan yang baru," terangnya.

"Kita akan lakukan pendataan susulan, mengingat kemungkinan hari ini tidak akan selesai," tambahnya.(mln/adv)