Rabu, 22 Juli 2020

Pelaku Penggelapan Uang PT. Intan Pariwara Ditangkap

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Anggota Tim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap pelaku penggelapan uang buku sekolah PT. Intan Pariwara, pada Sabtu (6/7) lalu.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah saat Konferensi Pers Rabu (22/7) sore mengatakan, pelaku bernama Agus Triyanto alias Agus bin Sutomo dengan waktu kejadian pada bulan Februari sampai Juli 2018 di Kabupaten Tanjabtim.

"Ada sebanyak 33 sekolah di Kabupaten Tanjabtim yang menjadi TKP penjualan buku, yang terdiri dari TK, SD, SMP dan SMK," katanya.

Kronologisnya Kapolres menceritakan, bahwa pada akhir tahun 2017 pelaku yang bekerja sebagai Marketing PT. Intan Pariwara melakukan penawaran di beberapa sekolah di Kabupaten Tanjabtim. Setelah itu para Kepala Sekolah yang tertarik dengan buku tersebut memesan kepada pelaku.

Kemudian pelaku memberikan pesanan buku tersebut ke perusahaan tersebut. Setelah pesanannya masuk, perusahaan lalu mendistribusikan kepada pelaku untuk diserahkan kepada 33 sekolah  yang memesan buku tersebut.

"Saat itu Kepala Sekolah maupun Bendahara yang menerima buku itu langsung melakukan pembayaran kepada pelaku. Namun pelaku malah tidak menyetor uangnya kepada perusahaan tempat pelaku bekerja," terangnya.

Dari kejadian itu, lanjut Kapolres, PT. Intan Pariwara harus mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400 juta. Sedangkan Barang Bukti yang telah diamankan, yakni 33 lembar kwitansi pembayaran buku, nota pembelian dan nota pemesanan buku.

"Penggelapan ini dilakukan pelaku hanya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Untuk pelanggaran yang dikenakan, yakni pelanggaran dalam jabatan dan pelanggaran biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(mln)