Tanjabtim Akan Terapkan Cetak KK dan Akte Kelahiran Secara Mandiri
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Dalam rangka mempermudah pengurusan administrasi dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), akan menerapkan cetak secara mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Aruji melalui Sekretaris, Ambo Ali. Dikatakannya, bahwa pencetakan KK dan akte kelahiran bisa menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram. Artinya, masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.
"Ya, tujuannya untuk mempermudah masyarakat membuat atau merubah data pada KK dan akte kelahiran secara online," katanya.
Namun, tentu perubahan data tersebut tidak semerta-merta tanpa ada syarat pembuatan atau perubahan data. Didalam aplikasi itu nantinya akan ada menu-menu yang harus diisi sesuai dengan keperluan masing-masing.
"Jadi apapun jenisnya, baik itu pembuatan KK dan akte kelahiran yang baru maupun perubahan data, tetap harus ada berkas syarat-syaratnya," ungkapnya.
Tugas dari Disdukcapil nantinya, setelah semua syarat telah dipenuhi secara online oleh yang bersangkutan, Disdukcapil akan memvalidasinya dan mengkroscek semua syarat tersebut. Dan kemudian setelah dikroscek, Disdukcapil akan menyetujui untuk dicetak.
"Jadi yang bersangkutan harus menunggu sampai kami selesai mengkrosceknya secara online, baru lah nanti setelah ACC boleh cetak," terangnya.
Dengan adanya penerapan pembuatan dokumen secara online dan bisa cetak sendiri, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perjalanan untuk pengurusan dokumen kependudukan.
"Terkait hal ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2020 lalu. Dan saat ini untuk aplikasinya, kami lagi berkoordinasi dengan Diskominfo untuk diajukan ke Pemerintah Pusat," sebutnya.
Sebenarnya, pembuatan dokumen secara online ini diterapkan sejak adanya pandemi wabah Covid-19. Agar masyarakat tidak menumpuk dan antri lagi untuk mengurus ke Kantor Disdukcapil.(mln)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Aruji melalui Sekretaris, Ambo Ali. Dikatakannya, bahwa pencetakan KK dan akte kelahiran bisa menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram. Artinya, masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.
"Ya, tujuannya untuk mempermudah masyarakat membuat atau merubah data pada KK dan akte kelahiran secara online," katanya.
Namun, tentu perubahan data tersebut tidak semerta-merta tanpa ada syarat pembuatan atau perubahan data. Didalam aplikasi itu nantinya akan ada menu-menu yang harus diisi sesuai dengan keperluan masing-masing.
"Jadi apapun jenisnya, baik itu pembuatan KK dan akte kelahiran yang baru maupun perubahan data, tetap harus ada berkas syarat-syaratnya," ungkapnya.
Tugas dari Disdukcapil nantinya, setelah semua syarat telah dipenuhi secara online oleh yang bersangkutan, Disdukcapil akan memvalidasinya dan mengkroscek semua syarat tersebut. Dan kemudian setelah dikroscek, Disdukcapil akan menyetujui untuk dicetak.
"Jadi yang bersangkutan harus menunggu sampai kami selesai mengkrosceknya secara online, baru lah nanti setelah ACC boleh cetak," terangnya.
Dengan adanya penerapan pembuatan dokumen secara online dan bisa cetak sendiri, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perjalanan untuk pengurusan dokumen kependudukan.
"Terkait hal ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2020 lalu. Dan saat ini untuk aplikasinya, kami lagi berkoordinasi dengan Diskominfo untuk diajukan ke Pemerintah Pusat," sebutnya.
Sebenarnya, pembuatan dokumen secara online ini diterapkan sejak adanya pandemi wabah Covid-19. Agar masyarakat tidak menumpuk dan antri lagi untuk mengurus ke Kantor Disdukcapil.(mln)
Tag:
Sabak Update