Jumat, 10 Juli 2020

Tindak Tegas Hewan Ternak yang Masih Berkeliaran di Jalan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), akan menindak tegas bagi warga yang masih melepasliarkan hewan ternaknya di jalan.
"Kita akan langsung menindak dan memberikan denda kepada warga yang sengaja melepaskan hewan ternaknya di jalan lintas," kata Kasat Pol PP dan Damkar Tanjabtim, Hendry

Dijelaskannya, jika kedapatan ada hewan ternak yang berkeliaran di jalan, maka anggota Satpol-PP siap menangkap dan membawanya, sampai pemiliknya datang untuk menebus.
"Ternaknya akan diambil dan diamankan terlebih dahulu sampai pemilik menebus dengan besaran uang denda yang telah ditetapkan," sebutnya.

Selain biaya denda yang diberikan, biaya pemeliharaan selama ternak di tahan juga akan dikenakan untuk penebusnya.

"Biaya pemeliharaan juga akan dikenakan sebagai biaya tambahan sampai ternak ditebus," ungkapnya.
Sementara, di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, masih banyak ditemukan hewan ternak yang masih berkeliaran di jalan lintas, yang bisa membahayakan pengendara dan ternak itu sendiri.

Lurah Parit Culum I, Usman membenarkan terkait hal itu. Dia mengatakan, memang hewan ternak kerap berkeliaran di jalan raya, akan tetapi jumlahnya sudah berkurang dan tak banyak seperti beberapa tahun belakangan.

"Untuk selanjutnya jika masih ada hewan ternak warga yang masih berkeliaran akan kami tindak," katanya.


Untuk diketahui untuk tahun lalu sampai akhir tahun 2019, ada sebanyak 54 kambing dan 2 sapi yang berhasil diamankan, dengan besaran denda per ekor kambing 200 ribu dan 1 juta per ekor sapi diluar biaya pemeliharaan.(mln)