Senin, 27 Juli 2020

UPTD-PPD Samsat Tanjabtim Belum Bisa Cetak Plat Kendaraan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - UPTD-PPD Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), belum bisa melakukan pencetakan plat kendaraan sendiri. Pasalnya, sampai saat ini UPTD-PPD Samsat Tanjabtim belum mendapat izin dari provinsi.

"Saat ini kami sudah memiliki fasilitas dan alat sendiri untuk proses pencetakan plat motor. Memang hingga saat ini belum bisa dioperasikan mengingat belum adanya izin dari Pemerintah Provinsi Jambi," kata Kepala UPTD-PPD Samsat Tanjabtim, Asnawi.

Dikatakannya, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi untuk izin pencetakan plat sendiri. Harapannya untuk selanjutnya ditindak lanjuti ke Dirlantas Polda Jambi.

Sejauh ini, lanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan pencetakan plat harus mengurus sendiri secara langsung ke Samsat Jambi. Sementara, UPTD-PPD Samsat Tanjabtim hanya memberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti di Samsat Jambi.

"Di kita cuma bisa memberi rekomendasi dan bayar pajak saja. Untuk plat mereka harus ke Jambi lagi," ungkapnya.

Diakuinya, bahwa pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut. Masyarakat mengeluh pembuatan plat harus mengurus ke Jambi. Selain memakan waktu, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke Jambi.

untuk dan biaya tambahan untuk mengurus ganti plat kendaraan, masyarakat berharap Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah UPTD PPD Samsat Tanjabtim dapat melakukan cetak plat sendiri.

"Selain ribet dan memakan waktu, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sekedar membayar pajak dan ganti plat kendaraan mereka," terangnya.(mln)