Rabu, 19 Agustus 2020

Pangkalan Gas LPG di Nipah Panjang Terancam PHU

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Salah satu pangkalan gas LPG di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), diduga telah melanggar ketentuan distribusi. Sehingga pangkalan tersebut terancam dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tanjabtim, Awaluddin mengatakan, dari laporan yang didapatnya, bahwa pangkalan tersebut menjual gas LPG bersubsidi ke pengecer. Bahkan untuk harga, pihak pangkalan pun diduga menjual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


"Seharusnya untuk wilayah Nipah Panjang, HET nya hanya Rp 19.000. Namun, pangkalan itu menjual Rp 23.00 sampai Rp 25.000," katanya.


Berdasarkan komitmen Bupati Tanjabtim, jika ada pangkalan gas yang melanggar ketentuan, harus dilakukan PHU. Dan informasinya, agen PTT yang membawahi pangkalan tersebut, telah menyiapkan surat PHU nya sambil menunggu hasil tim kabupaten yang turun ke Nipah Panjang.


"Agen saat ini bisa kapan saja mengeluarkan surat PHU, jika memang pelanggaran itu benar," sebutnya.


Ia menegaskan, bagi seluruh pangkalan gas LPG yang ada di Kabupaten Tanjabtim, kalau ada pangkalan lain yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan pandang bulu, semua harus ditindak. 


"Tapi bentuk penindakannya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan pangakalan. Seperti menjual ke pengecer dan menjual di atas HET, itu pelanggaran yang berat. Maka Pemkab Tanjabtim akan merekomendasikan untuk PHU," terangnya.


Intinya Awaluddin berharap, pangkalan yang ada di Kabupaten Tanjabtim, agar bisa mentaati aturan. Jikalau ada pangkalan yang melanggar, maka sanksi menunggu. Sebab menurutnya, jika Satu pangkalan yang ditindak atau mundur, maka 10 orang yang akan mengajukan untuk menjadi pangkalan.


"Jadi jangan harap ada pangkalan yang melanggar, terus kami diam. Semua harus ditindak," tutupnya.(mln)