Rabu, 23 September 2020

Dua Paslon Ditetapkan Sebagai Calon di Pilbup Tanjabtim


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Dua pasang kandidat pada Pilkada serentak tahun 2020, telah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rabu (23/9) siang.


Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno penetapan calon yang digelar tertutup oleh KPU Tanjabtim. Hadir pada kesempatan itu, Ketua KPU Tanjabtim beserta Komisioner, Ketua Bawaslu, Kapolres Tanjabtim serta pihak LO dari masing-masing pasangan calon, baik Romi-Robby (R2) dan Abdul Rasid-Mustakim (Ramah).


Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penetapan calon di Pilkada Tanjabtim. Dimana kedua pasangan calon telah memenuhi berkas syarat calon. 


"Setelah kita menetapkan calon, kita langsung menyerahkan Berita Acara dan SK penetapan calon kepada LO masing-masing pasangan calon," katanya.


Selanjutnya sesuai dengan tahapan PerKPU, maka tahapan akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut kedua paslon yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020.(mln)