Selasa, 15 September 2020

Hasil Verifikasi, Cek Disini Berkas Syarat Calon Paslon yang Belum Lengkap


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mencatat ada beberapa berkas syarat calon kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yang belum lengkap.


Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, untuk calon Bupati Tanjabtim atas nama Romi Hariyanto hanya satu syarat yang kurang, yakni legalisir ijazah SMA. Dimana legalisir ijazah yang diserahkan pada waktu pendaftaran adalah legalisir lama.


"Sementara berdasarkan PerKPU mensyaratkan legalisir Enam bulan terakhir," katanya.


Sedangkan untuk calon Wakil Bupati Tanjabtim atas nama Robby Nahliyansyah dinyatakan lengkap," sambungnya.


Kemudian, untuk calon Bupati Tanjabtim atas nama Abdul Rasid ada sebanyak Lima item yang kurang. Seperti legalisir ijazah S1 dan S2 belum dilegalisir, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan hutang dan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Tanjabtim yang dilengkapi bukti fisiknya.


Kemudian surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit dari Pengadilan Tata Niaga Medan yang dilengkapi bukti fisiknya. Surat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KKP yang dilengkapi bukti fisiknya. 


"Untuk surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS Abdul Rasid baru ada pernyataan pengunduran diri, tidak ada surat resmi dengan tanda terima dari pejabat yang didukung," terangnya.


Selanjutnya, untuk calon Wakil Bupati Tanjabtim atas nama Mustakim ada Tiga syarat calon yang kurang. Seperti surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan hutang dan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Tanjabtim yang dilengkapi bukti fisiknya.


"Surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit dari Pengadilan Tata Niaga Medan yang dilengkapi bukti fisik. Dan surat tanda terima LHKPN dari KPK masih yang lama tahun 2018, harus diperbarui tahun terakhir 2020," tuturnya.


Untuk melengkapi kekurangan syarat calon tersebut, KPU Tanjabtim memberikan waktu Tiga hari untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut, yakni dari tanggal 14-16 September 2020. Kalau sampai dengan masa waktu ditentukan bakal calon tidak juga melengkapi berkas, maka sistem Silon akan menolak.


"Namun, Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) semua bakal calon sudah melengkapi semua berkas syarat calonnya," ungkapnya.


Kemudian KPU Tanjabtim akan melanjutkan tahapan, yakni penetapan calon pada tanggal 23 September, dan pencabutan nomor undian pada tanggal 24 September 2020 mendatang.(mln)