Selasa, 22 September 2020

KPU Tanjabtim Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Paslon


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Hasil rapat koordinasi zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 2020, telah disepakati zona larangan pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum.


Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, bahwa untuk larangan zona pemasangan APK ditetapkan di fasilitas pemerintah, gedung sekolah dan rumah-rumah ibadah. Artinya, para paslon bebas memasang APK kecuali tempat yang telah dilarang. 


Untuk jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU adalah baleho 5 buah, umbul-umbul 20 buah dan spanduk 2 buah untuk setiap desa/kelurahan. Sedangkan untuk ukuran baleho paling besar 4x7 meter, umbul-umbul paling besar 5x1,15 meter dan spanduk 1,5x7 meter. 


"Paslon dapat menambah atau menggandakan 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU," jelasnya.


KPU Tanjabtim juga telah menyampaikan kepada tim bakal paslon untuk segera menyerahkan desain APK. Sebab, untuk desain APK 100 persen dari bakal paslon. 


"Dari desain tim bakal paslon itu, KPU Tanjabtim yang akan mencetak APK nya," ungkapnya.


Untuk pemasangan APK, lanjutnya, tim paslon harus memperhatikan estetika. KPU Tanjabtim tidak menginginkan APK dipasang tapi justru mengganggu pengguna jalan. Tentu ini dibutuhkan komitmen dari tim paslon agar memasang APK sesuai dengan kesepakatan bersama.


"Terkait dengan desain APK, partai politik yang boleh masuk hanya partai pengusung, sedangkan pendukung tidak boleh. Bagi paslon perseorangan tentu tidak boleh memasuk partai politik ke dalam APK nya," sebutnya.


Sementara, untuk lokasi kampanye rapat umum juga telah ditetapkan, yakni berada di lapangan sepak bola Pangkal Kemang Kecamatan Muara Sabak Barat dan di lapangan sepak bola Blok D Kecamatan Geragai.


"Untuk masa kampanye akan dimulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020 mendatang," tutupnya.(mln)