Selasa, 29 September 2020

Panwascam Kuala Jambi Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Persyaratannya...


SABAKUPDATE.COM, KUALAJAMBI
- Panitia Pengawas Pemillu Kecamatan Kuala Jambi akan melakukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan dilaksanakan mulai 30 September hingga 11 November 2020 mendatang, Dari Pengumuman Hingga Penyeleksian


Demikian disampaikan Divisi Organisasi & Sumber Daya Manusia  Panwascam Kuala Jambi, Witri.


Witri menerangkan, pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor :149/K.BAWASLU PROV-JA.08/TU.00.02/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2020.


Oleh karena itu Ketua Panwaslu Kecamatan Kuala Jambi Randi Syaputra mengintruksikan, kepada seluruh jajarannya untuk segera menyiapkan diri dalam proses pelaksanaan perekrutan Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Kuala Jambi.


Proses pembentukan dimulai dari masa pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara. Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan jika belum memenuhi kuota paling sedikit 2 pendaftar memenuhi syarat dalam setiap TPS dan bisa diperpanjang lagi jika terjadi hal serupa.


Selain itu, ada masa tanggapan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal terkait sebelum pengumuman Pengawas TPS terpilih diumumkan ke masyarakat luas.


Adapun persyaratan pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS di antaranya, Warga Negara Republik Indonesia; umur saat mendaftar minimal 25 tahun; pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Tingkat Atas sederajat; mampu secara jasmani dan rohani; bersedia bekerja penuh waktu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.


Menyampaikan surat lamaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan, foto copy ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang, foto copy KTP elektronik, past foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, mengisi daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan persyaratan lainnya seperti mengutamakan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.


Randi Syaputra Ketua Panwalu Kecamatan Kuala Jambi menyatakan, kesiapannya dalam melaksanakan tugas yang diintruksikan Bawaslu dan pihaknya akan menggelar rapat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan diteruskan dengan persiapan administrasi lainnya mulai dari pengumuman persyaratan pendaftaran PTPS.


“Kita akan segera rapat pembentukan Pokja perekrutan, kemudian kami akan menyebar pengumuman perekrutan baik itu melalui media sosial maupun penempelan di lokasi keramaian di setiap lingkukang” ucap Randi.(mlm)