Selasa, 06 Oktober 2020

Komitmen Patuhi Protokol Kesehatan untuk Wujudkan Pilkada Berintegritas


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Puncak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Mulai dari jadwal perencanaan program dan anggaran pada 30 September 2019, hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dimana dalam PKPU 13 tahun 2020 yang tertuang dalam Pasal 88A,  setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.


Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjabtim, Saparuddin, S.IP mengatakan, tidak ada perubahan yang signifikan mengenai regulasi yang mengatur tentang Pilkada. Hanya saja kondisi bencana non alam yang terjadi di seluruh Dunia, termasuk Indonesia menjadikan pelaksanaan Pilakda lebih mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 yang telah dikeluarkan KPU.


"Kalau untuk aturan tidak ada yang berubah, hanya saja ada penambahan tentang protocol kesesahatan," ungkap Saparuddin.


Seperti yang tertuang dalam Pasal 58 PKPU 13 tahun 2020, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan seperti, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta Kampanye.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu," jelasnya.


Selanjutnya, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer), serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas.


"Ini salah satu rambu-rambu yang harus ditaati dalam melaksanakan tahapan Pilkada terkiat penerapan protocol kesehatan," tutur Saparuddin.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samsedi,S.Sos menuturkan, memang untuk penyelenggaraan Pilkada tahun ini sangat jauh berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dimana, Pilkada tahun ini Indonesia, khusunya Kabupaten Tanjabtim dihadapkan dengan kondisi bencana  non alam Covid-19.


"Kalau Pilkada sebelumnya kita bisa bebas bergerak tanpa membatasi kerumunan. Namun Pilkada saat ini dengan kondisi Covid-19 membuat kita harus wajib mematuhi protocol kesehatan yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.


Begitu juga pelaksanaan tahapan pilkada, tentunya semua tim pasangan calon wajib mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.


"Tidak untuk pengecualian. Artinya semua elemen sama-sama kita disiplin protokol kesehatan, apalagi saat pelaksanaan pungut hitung suara nanti," pintanya.


Samsedi berharap, selama pelaksanaan Pilkada, peran serta seluruh elemen sangatlah penting bersama-sama mengambil peran, terutama dalam mengkampanyekan protocol kesehatan.


"Peran serta seluruh eleman berkomitmen dalam penerapan sangatlah penting, dan mari bersama kita mengawasi seluruh tahapan Pilkada dan laporkan segera ke posko pengaduan Bawaslu jika ditemukanya pelanggaran," tukasnya.(***)