-->

Kamis, 01 Oktober 2020

Sebelum Diberhentikan Sebagai ASN, Rasid Ajukan Surat Pemberhentian


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
– Pemberhentian Abdul Rasid sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) adalah atas permintaan dirinya sendiri dengan mengajukan surat pemberhentian kepada BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim tertanggal 4 September 2020.


Pengajuan surat tersebut dengan alasan, bahwa Abdul Rasid maju dalam Pemilihan Bupati di Pilkada Kabupaten Tanjabtim Periode 2021-2024. 


Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hadi Firdaus mengatakan, pemberhentian Abdul Rasid ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kabupaten Tanjabtim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, Abdul Rasid diduga terlibat dalam politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim.


"Atas laporan itu, kemudian KASN mengeluarkan surat dengan nomor : R. 1529/KASN/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Abdul Rasid," katanya.


Untuk itu, sanksi yang diberikan kepada Abdul Rasid, yaitu pertama menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama Satu tahun, dari IVc menjadi IVb. Kedua, memerintahkan kepada mantan Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim itu untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara.


Sebelum Abdul Rasid ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemkab Tanjabtim telah mengirimkan surat dan menyarankan Abdul Rasid untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, malah yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pemberhentian sebagai ASN.


"Tanggal surat pengajuan pemberhentian Abdul Rasid itu tanggal 4 September 2020, tapi sampai ke kita tanggal 10 September 2020. Sedangkan kami mengirimkan surat dan menyarankan agar saudara Abdul Rasid mengambil cuti diluar tanggungan negara pada tanggal 7 September 2020 dengan nomor : 800/1784/BKPSDMD," ungkap Hadi Firdaus, Kamis (01/10/2020) kemarin.


Tidak hanya sampai disitu, BKPSDMD Tanjabtim kemudian berkoordinasi dengan KPU Tanjabtim. Ternyata Abdul Rasid memang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati ke KPU dengan dukungan Partai Politik.


"Seharusnya Abdul Rasid terlebih dahulu menyampaikan surat cuti ataupun pemberhentiannya setelah adanya dukungan dari Partai Politik. Sampai dengan pendaftaran di KPU, Abdul Rasid tidak juga mengajukan surat tersebut," sebutnya. 


Isi surat permohonan pemberhentian Abdul Rasid yang disampaikan pada tanggal 10 September 2020, Abdul Rasid mangajukan surat pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN di Pemkab Tanjabtim tanpa hak pensiun terhitung 5 September 2020, dengan alasan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim Periode 2021-2024. Dalam surat Permohonan Pemberhentian itu, Rasid melampirkan bahan pertimbangan bagi Bupati cq Kepala BKPSDMD Tanjabtim meliputi:

1. Surat Pengajuan Permohonan Pemberhentian

2. Fhotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)

3. Fhotocopy SK CPNS

4. Fhotocopy SK PNS

5.  FhotocopyPangkat Terakhir

6. Fhotocopy Jabatan Terakhir

7. Bukti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.


"Berdasarkan permohonan yang bersangkutan kita keluarkan surat pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun tertanggal 11 September 2020,’’ tukas Hadi.


Sementara itu, Abdul Rasid belum berhasil dikonfirmasi. Saat ditelpon via ponsel, nomor ponselnya terdengar nada aktif, namun tidak diangkat. Pun saat dikonfrimasi via pesan WhatsApp, dibaca, namun tidak dijawab.(mln)