Selasa, 17 November 2020

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Nelayan Diamankan BNNK Tanjabtim


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Badan Narkotika Nasional wilayah Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar konferensi pers dugaan pengedar narkotika jenis sabu.


Pelaku yang merupakan seorang pria yang bernama Indra Japri (37) warga Lorong Maut RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar ini ditangkap jajaran BNNK Tanjabtim di kediamannya pada Senin 9 November 2020 lalu.


Pelaku yang merupakan seorang nelayan itu ditangkap dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 10 paket kecil, per satu paketnya akan diedarkan tersangka seharga Rp 200 ribu.


"Sebanyak 10 paket. Dan rencananya menurut keterangan dari tersangka, paket tersebut akan di jual dan diedarkan kepada orang lain," kata Kasi Pemberantasan BNNK Tanjabtim, AKP Gunawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Tanjabtim, Selasa (17/11/20) siang.


Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, berupa satu buah plastik klip bening kosong, satu buah kotak rokok, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan satu buah Handphone merek OPPO.

Dijelaskannya, tersangka Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui G yang tinggal satu RT dengan tersangka Indra ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada tersangka Indra.


"Berdasarkan keterangan dari tersangka Indra, barang bukti narkoba diduga kuat berasal dari jaringan Lapas dari luar Provinsi Jambi yakni Tembilahan," terangnya.


Selain melakukan pengembangan kasus, BNNK Tanjabtim hingga kini masih mendalami dugaan pengendali peredaran narkoba dari jaringan Lapas di wilayah Tembilahan tersebut.


"Jadi untuk sementara ini dari keterangan TSK, berhubungan dengan ini barang bukti didapatkan dari Lapas, kebetulan Lapas yang berada di luar Provinsi Jambi, yakni di Tembilahan," jelasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Indra dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.


"Sehingga terhadap tersangka kita jerat kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU N 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tukasnya.(mjs)