Usaha Siram Sawit di Singkep Ditutup Paksa
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Usaha siram sawit di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang berada tepat dibawah Jembatan Muara Sabak (JMS) sebelah Barat ditutup paksa, Senin (4/1) siang.
Dibantu oleh Kapolpos BKTM, Lurah Kampung Singkep, Anjasmara langsung mendatangi lokasi dan menemui langsung pemilik usaha siram sawit tersebut. Anjasmara dengan tegas meminta agar usahanya tersebut ditutup.
"Ya, kita minta kepada pemilik usaha tidak membuka siram sawit lagi di lokasi tersebut. Karena tidak ada peraturan di Tanjabtim ini memperbolehkan membuka izin siram sawit," katanya.
Penutupan usaha siram sawit ini juga merupakan perintah dari atasan. Sebab, keberadaan usaha siram sawit itu bisa merusak jalan dan mengganggu aktifitas pengguna lalulintas.
"Kita tidak memberikan toleransi, karena banyak dampaknya jika usaha itu terus berjalan. Seperti mengganggu pengguna jalan, kemudian jalan jadi licin, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.
Dia menegaskan, jika pemiliknya masih juga membandel membuka usaha siram sawit tersebut, maka pihak penegak hukum Perda dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Tanjabtim, akan melakukan tindakan tegas.
"Pihak Satpol-PP tidak segan-segan akan menyita mesin siram sawitnya, jika pemilik masih membandel," tegasnya.
Hal ini dilakukan juga untuk penertiban Perda di Kabupaten Tanjabtim. Jangan nanti jalan rusak pemerintah yang disalahkan, padahal itu adalah kerjaan salah satu oknum. Untuk itu diharapkan, agar pemilik usaha tersebut tidak lagi membuka siram sawitnya.
"Kita berharap pemilik usaha siram sawit untuk mengindahkan imbauan kami. Jangan lagi membuka usaha yang dapat merugikan orang lain," tutupnya.(mln)