Rabu, 10 Februari 2021

Operasi Yustisi di Pasar Menhul, Puluhan Pengunjung Terkena Sanksi Sosial


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kapolsek Mendahara Ulu beserta Satpol-PP melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melakukan Operasi Yustisi di Pasar Pematang Rahim, Rabu (10/2/21) pagi.


Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan 3 M dan pedagang harus mengunakan sarung tangan tersebut, juga melibatkan Kecamatan Mendahara Ulu bersama dengan Babinsa dan Puskesmas yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

 

Kapolsek Mendahara Ulu, IPTU Osli G Sitompul mengatakan, dari hasil operasi tersebut, terjaring sebanyak 10 orang pelanggar, dan diberi tindakan berupa sanksi sosial membersihkan sampah dan Push up.



"Kegiatan operasi ini kita laksanakan seminggu sekali, dengan sasaran Pusat keramaian atau pasar," katanya.


Dijelaskannya, untuk pelanggaran yang ditemukan bervariasi, ada yang membawa masker tapi tidak dipakai, ada juga yang memakai masker tapi tidak benar. Bahkan tidak sedikit yang tidak membawa masker sama sekali.


"Fokus penegakan operasi kita ini terhadap pengguna masker. Ada yang menggunakan tapi tidak benar, dan ada juga yang tidak memakai masker," tukasnya.(mjs)