Senin, 13 Desember 2021

Himpaudi Tanjabtim Gelar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar GTK PAUD


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PAUD, pada Senin (13/12) siang.


Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim itu, dilaksanakan dari tanggal 13 s.d 17 Desember 2021. Hadir pada kesempatan tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Tanjabtim, Ny. Hj. Wirdayanti Romi dan Kepala Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat.


Pada kesempatan itu, Diklat tersebut mengangkat tema "Mari Kita Tingkatkan Profesionalisme Guru PAUD di Kabupaten Tanjabtim Dalam Rangka Pelayanan dan Pengasuhan Anak Usia Dini"


Ketua Himpaudi Kabupaten Tanjabtim, Agus Sutrisno mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti Diklat ini sebanyak 90 orang guru PAUD yang berasal dari 10 kecamatan dalam Kabupaten Tanjabtim. Adapun sumber dana berasal dari peserta secara mandiri.


"Diklat ini diikuti oleh guru dan pengelola PAUD yang tidak memiliki pendidikan S1 PAUD, guru lulusan SLTA sederajat dan guru S1 yang tidak linier," katanya.


Foto bersama peserta Diklat Berjenjang Tingkat Dasar GTK PAUD


Dijelaskannya, bahwa Diklat dasar ini bukan hanya sebatas ini saja, melainkan berjenjang sampai dengan tingkat mahir. Di Kabupaten Tanjabtim sendiri, Himpaudi sudah melaksanakan Diklat dasar sebanyak Empat kali. Satu kali di danai oleh Pusat, dan Tiga kali digelar secara mandiri. 


"Nah, untuk Diklat tingkat lanjutan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan melalui dana APBD Tanjabtim, dan Diklat lanjutan itu sudah digelar sebanyak Dua kali," terangnya.


Sementara, Bunda PAUD Kabupaten Tanjabtim, Ny. Hj. Wirdayanti Romi mengharapkan kepada guru-guru yang mengikuti Diklat dasar ini dapat menambah ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara sebenarnya dalam menjadi pendidik anak usia dini dari baru lahir hingga usia 6 tahun. 


"Mudah-mudahan dengan adanya Diklat ini, para guru-guru PAUD bisa menambah wawasannya untuk menjadi guru yang baik dalam mendidik anak usia dini," harapnya.


Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat menuturkan, bahwa Diklat ini bertujuan untuk kompetensi guru PAUD dalam rangka memenuhi standar Permendikbud Nomor 137 tahun 2014. Jadi siapa pun boleh yang tidak S1 atau linier menjadi guru PAUD, asalkan mengikuti Diklat.


"Harapannya kepada Kepala Desa agar tidak mudah mengganti guru-guru PAUD. Nanti kalau sudah mengikuti Diklat, nanti gurunya diganti lagi. Jadi nanti kita akan kirimkan surat ke Kepala Desa, supaya jangan mudah mengganti guru PAUD," ucapnya.(mln)