Bertambah Masa Jabatan, Kepala Desa Pematang Rahim Akan Lanjutkan Pembangunan
SABAKUPDATE.COM, MENDAHARAULU - Berdasarkan Undang-undang masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala Desa dan BPD Pematang Rahim beserta 72 desa lainnya dikukuhkan, Rabu (3/7) siang.
Digelar di lapangan Kantor Bupati, pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE yang disaksikan Forkompinda beserta para Kepala OPD lingkup Pemkab Tanjabtim.
M. Dong Kepala Desa Pematang Rahim mengatakan, penambahan 2 tahun masa jabatan ini adalah merupakan suatu anugerah. Untuk itu, Ia mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
"Dan terkait pembangunan desa, baik itu fisik maupun non fisik saya akan melanjutkan sesuai dengan visi-misi saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa saat itu. Alhamdulillah hingga saat ini telah berjalan, meskipun belum tuntas secara keseluruhan," paparnya.
"Saya berharap masyarakat dapat mengingatkan saya apabila ada kekeliruan dalam membangun. Saran maupun kritikan Insya Allah saya akan siap menerima," ucapnya.
Mengingat tidak lama lagi Pilkada akan berlangsung, maka masyarakat diminta agar saling menjaga kekompakan dan keharmonisan agar nantinya dapat berjalan lancar tanpa ada perseteruan, sehingga terciptanya Pilkada yang damai dan sejuk.
"Jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beda pilihan itu hal yang wajar, namun kami berharap nantinya semua dapat kompak dan tidak terpecah belah," pintanya.(mjs)