Kepala Desa Mencolok Resmi Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE. Dimana sebelumnya masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun, namun dikarenakan adanya perubahan peraturan, maka masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun.
Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto dalam sambutannya meminta kepada seluruh Kepala Desa agar memanfaatkan jabatannya ini untuk membangun desa. Tentunya Kepala Desa juga harus amanah dan merakyat.
Sementara itu, Kepala Desa Mencolok, Herman mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten dan lainnya hingga terlaksananya penambahan masa jabatan ini.
"Insya Allah saya akan mempergunakan jabatannya sesuai dengan amanah masyarakat dan akan mengayomi masyarakat Desa Mencolok hingga tercapai pemerintah yang Merakyat," paparnya.(mjs)