Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Kepala Desa dan BPD Bukit Tempurung Dikukuhkan Bupati
SABAKUPDATE.COM, MENDAHARAULU - Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE mengukuhkan 73 Kepala Desa dan BPD perpanjangan jabatan 2 tahun, bertempat di lapangan Kantor Bupati, Rabu (3/7) siang.
Dari 73 Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan, Kepala Desa dan BPD Bukit Tempurung juga turut dikukuhkan menjadi periode 2020-2028. Namun Kepala Desa Bukit Tempurung, Mawady Saragih tidak dapat mengikuti pengukuhan tersebut, dikarenakan masih dalam masa pemulihan usai operasi.
"Memang benar Kepala Desa sedang masa pemulihan kesehatan berhubung baru selesai operasi. Tapi BPD Bukit Tempurung semuanya hadir," kata Sekretaris Desa Bukit Tempurung, Salman.
Salman juga menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Desa akan terus bekerja berdasarkan aturan dan menjalankan program sesuai visi misi Kepala Desa ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
"Kondisi Kepala Desa juga telah membaik, dan kami juga seluruh Aparatur Desa mendoakan agar kesehatan Kepala Desa terus membaik," paparnya.
Menurutnya, sosok Mawady Saragih adalah Pemimpin yang bijaksana dan adil, baik itu tentang pembangunan dan lainnya. Seluruh Aparatur Desa mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Bukit Tempurung.
"Semoga terus menjadi Kepala Desa yang amanah," ucapnya.(mjs)