Jumat, 17 Januari 2020

Wacana Gas Subsidi Dihilangkan, Tanjabtim Belum Dapat Intruksi

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Terkait wacana Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM akan menyetop subsidi Gas LPG 3 Kg mulai semester II 2020 mendatang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sejauh ini belum menerima instruksi.

Tentunya wacana Pemerintah Pusat tersebut bisa berdampak pada harga Gas LPG 3 Kg untuk kalangan masyarakat bawah. Karena jika Gas LPG bukan subsidi lagi, pasti harga gas melon tersebut diatas Rp 20 ribu.

Kepala Disperindag Tanjabtim, Hero Suratman melalui Kabid Perdagangan, Afrinaldi saat dikonfirmasi mengatakan, setiap kebijakan Pemerintah Pusat, tentunya Pemerintah Daerah akan mengikuti. Ditambah intruksi tersebut nantinya dikeluarkan dari Dirjen langsung.

"Memang setiap peraturan atau kebijakan yang baru keluar itu akan menimbulkan pro dan kontra, namun yang jelas saat ini kita belum terima intruksi ataupun surat dari Pusat," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Afrinaldi, saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg masih sama pada tahun sebelum nya. Hanya saja, untuk harga disesuaikan dengan lokasi dan jarak pangkalan, harga standar mulai dari Rp 19 - 28 ribu per tabung.

"Namun untuk tahun ini masih akan ditinjau kembali, terutama terkait HET di wilayah yang masuk kategori jauh," tambahnya.

"Untuk HET tersebut tentunya berdasarkan SK Bupati No 276 tahun 2019. Tahun ini belum ada perubahan, harga masih akan ditinjau kembali," ungkapnya.(mln)