-->

Kamis, 23 April 2020

Bekerja dari Rumah, Ini yang Harus Dilakukan Guru di Tanjabtim

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanjabtim Nomor 428/SE/BUP. ORG/2020 tanggal 17 April 2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bidang pendidikan masa darurat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) bidang pendidikan bagi guru ASN, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sedangkan bagi guru yang berdomisili diluar Kabupaten Tanjabtim, agar selama kondisi darurat wabah Covid-19 dihimbau tetap tinggal di wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Pelaksanaan kebijakan itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat, melalui Kabid SD, Refli mengatakan, pelaksanaan tugas di rumah atau tempat tinggal ini merupakan kegiatan untuk mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja guru dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas.

"Harus memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi dengan memperhatikan internet protokol pengaman pemanfaatan jaringan telekomunikasi untuk pencapaian sasaran kerja," ujarnya.

Dijelaskannya, selama pemberlakuan pelaksanaan tugas kedinasan ini, absensi yang digunakan oleh guru yang bertugas di kantor atau sekolah adalah absensi manual, dan harus memperhatikan jarak aman (Social Distancing).

"Guru yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau sekolah dapat hadir sesuai dengan sistem kerja yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi guru bersangkutan," ungkapnya.

Dia menambahkan, guru memiliki tanggung jawab untuk mentaati penugasan yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja untuk melakukan presensi secara berkala sesuai dengan jam kerja melaksanakan tugas kedinasan.

"Pemberitahuan kepada masing-masing unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, WhatsApp, email dan pesan elektronik lainnya yang disepakati," bebernya.

Dia juga menghimbau, kepada Korwil, Kepala Sekolah dan Kepala Satuan Pendidikan untuk membuat dan mengatur jadwal kehadiran guru, menerima, memeriksa serta memantau pelaksanaan tugas guru secara berkala.

Selain itu, lanjutnya, memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan apabila tidak melaksanakan tugas selama kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan tentang kedisiplinan kepegawaian.

"Nantinya melalui Korwil Pendidikan Kecamatan melaporkan hasil tugas kedinasan dirumah atau tempat tinggal ASN kepada Dinas Pendidikan Tanjabtim," tegasnya.

Dalam hal ini guru dan Kepala Sekolah berkewajiban membuat laporan bekerja di rumah hanya pada kebijakan bekerja di rumah (Work Form Home), bukan pada jadwal libur sesuai kalender pendidikan 2019/2020.

"Guru diberikan tugas kedinasan di kantor, instansi pemerintah harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah diterbitkan oleh Kemensos," tukasnya.(adk)