Sabtu, 23 Desember 2023

Pemilu 2024, Bawaslu Tanjabtim Rekrut 713 PTPS


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan pengawasan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tanjabtim telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk di 713 TPS yang tersebar di 11 kecamatan.


Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi mengatakan, bahwa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 19 - 31 Desember 2023. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 2 - 6 Januari 2024. 


"Jika ditanggal 6 Januari pendaftar tidak memenuhi kuota, maka akan diumumkan perpanjangan dengan 8 Januari 2024," katanya.


Selanjutnya, setelah peserta mendaftar, berkas peserta akan diverifikasi, dan kemudian hasil verifikasi berkas akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Untuk tahapan wawancara dimulai sejak tanggal 2 - 17 Januari 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara tanggal 18 - 19 Januari 2024.


"Jadi pada saat tahapan perekrutan PTPS, ada jeda sekitar 12 hari dari tanggal 10 - 21 Januari, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan jika ada," jelasnya.


Menurutnya, perekrutan PTPS ini sangat penting, karena PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu Kabupaten Tanjabtim dalam proses pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, agar tidak terdapat pelanggaran – pelanggaran yang terjadi.


"Petugas PTPS mempunyai peran yang sangat penting dan merupakan ujung tombak pengawasan dalam Pemilu 2024," tukasnya.(mln)