Senin, 19 Februari 2024

Cabut Penundaan Pleno di Kecamatan, Ini Surat Edaran yang Diterbitkan KPU Tanjabtim


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Penundaan Pleno di tingkat Kecamatan akhirnya di cabut oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim. Pencabutan tersebut setelah diterbitkan nya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh KPU Tanjabtim Nomor 234/PL.01.8.SD/1507/2024.


Dalam surat pemberitahuan tersebut berisikan menindaklanjuti surat ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim Nomor Nomor, 052/PM.00.02/K/JA-08/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024. Dengan ini mengintruksikan kepada seluruh PPK se-Kabupaten Tanjabtim untuk dapat melanjutkan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja Masing-masing sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan selesai dengan memperhatikan kehadiran saksi dan Pengawas Di tingkat Kecamatan. 


Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, melalui Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Nurwansyah membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, setelah surat edaran tersebut di buat proses Pleno di Kecamatan dapat kembali dilanjutkan. 


"Sudah dicabut skor nyo bang, kami sudah bersurat ke bawaslu & ppk untuk pleno dilanjutkan," katanya.


Untuk diketahui, pelaksanaan rapat Pleno sempat terhenti akibat adanya instruksi dari KPU RI.(mln)