Senin, 12 Februari 2024

KPU Tanjabtim Musnahkan 1.700 Surat Suara


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtim musnahkan 1.700 surat suara rusak dan surat suara berlebih dengan cara dibakar, Selasa (13/2) kemarin.


Sebanyak 1.700 surat suara tersebut dimusnahkan, Selasa (13/2/2024) atau H-1 jelang pemilihan umum serentak dihalaman gudang logistik KPU Tanjabtim.


Komisioner KPU Kabupaten Tanjabtim, Juni Yanto, S.I.P, M.S.I saat membacakan Berita Acara Nomor : 28/PP.08.1/RA/7897/2024 tentang pemusnahan surat suara rusak cacat/berlebih pada Pemilu 2024 sebagai berikut 


Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini disaksikan oleh Bawaslu, Waka Polres, Kajari dan Pabung Kodim 0419 Tanjab dan dihadiri oleh Komisioner KPU, Juni Yanto, S.I.P, M.S.I, Nurwansyah, A.Md, Joni Hartanto, S.I.P, Irawan Sunarta, S.P.D dan Sekretaris KPU, Febriansyah Kurniawan, SE..M.Ip  


Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, selanjutnya penyerahan berita acara pemusnahan, lalu pemusnahan dengan cara dibakar 


"Rincian surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden 563 lembar, surat suara pemilu Anggita DPR RI 373 lembar, surat suara pemilu Anggota DPRD RI 104 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Propinsi 361 lembar, sedangkan surat suara DPRD Kabupaten Tanjabtim 299 lembar," katanya.(mln)