Senin, 15 Juni 2020

KPU Tanjabtim Tambah 41 TPS

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memastikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada tahun 2020 yang nantinya akan disesuaikan pada 11 kecamatan.

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, berdasarkan hasil rapat, KPU Tanjabtim akan melakukan penambahan TPS baru sebanyak 41 buah dari sebelumnya 571 TPS.

"Sehingga nanti akan ada 612 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Tanjabtim," sebutnya.

Penambahan TPS tersebut tentu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, yakni dengan cara bagi pemilih yang akan datang akan dikurangi pada masing-masing TPS menjadi 500 orang saja.

"Dimana sebelumnya, pada Satu TPS jumlah maksimal pemilih sebanyak 800 orang. Yang artinya, estimasi pemilih maksimal hanya 500 orang pada masing-masing TPS," katanya.

Penambahan TPS merujuk hasil kesepakatan bersama antara DPR RI melalui Komisi II, KPU RI dan perwakilan KPU provinsi. Disepakati hanya 500 maksimal pemilih di Satu TPS.(mln)