Senin, 29 Mei 2023

Pemilu 2024 ; ASN Wajib Menjaga Netralitas


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK -
 PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan Pemilu Bahwa hajatan pesta demokrasi tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif yang sudah diajukan oleh peserta pemilu yaitu partai politik.

Sementara itu tentu para partai politik serta para peserta kontestan politik akan mempersiapkan strategi jitu dalam memenangkan pemilu serentak 2024. Jadi wajar situasi tersebut patut untuk dicermati dalam  soal aspek pengawasan pemilu salahsatunya berkaitan Netralitas ASN.

Bahwa dalam soal pengawasan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu mengingatkan secara terus menerus kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas menjelang pemilu 2024.

Bawaslu telah menyampaikan himbauan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi ketidaknetralan ASN, berdasakan undang – undang ASN nomor 5 tahun 2014 tengang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F “ salahsatu asas penyelenggaraan kebijakan dan menajemen ASN adalah NETRALITAS” artinya netalitas ASN ini IMPARSIAL dengan kata lain Wajib netral baik dalam tapahapn pemilu maupun non tahapan pemilu.

Netralitas Tidak hanya kepada para ASN, menjelang pemilu 2024 mendatang netralitas anggota TNI dan Polri juga perlu diingatkan. Salah satunya terkait larangan membagikan, memberikan komentar, serta menyukai unggahan media sosial (medsos) para kontestan peserta pemilu. Apabila melanggar sudah tentu sanksi akan diterima.

Pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 mendatang asas netralitas ASN harus diwujudkan yaitu bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasalnya, ASN ini memiliki hak pilih tapi diharuskan menjaga netralitasnya, beda halnya dengan anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, maka dari itu bukan tidak mungkin akan kecondongan terlibat pada pelaksanaan pemilu nantinya. Adapun indikator penyebab ASN terlibat dalam menunujukan ketidak netralan berdasarkan pada pilkada 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena kepentingan karir, ikatan persaudaraan, kesamaan latar belakang, utang budi, serta karena tekanan pasangan calon.

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bahwa berdasarkan pasal 8 PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil sanksinya bukan hanya teguran, tapi juga bisa dicopot dari jabatannya.  Tentu sanksi tersebut tebilang berat baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Maka dari itu ASN wajib menjaga netralitasnya termasuk dalam media sosial . Maka dari itu  Bawaslu perlu melakukan  pencegahan, meningkatkan syiar sosialisasi agar kontestasi pemilu 2024 ASN bersikap menjaga netralitasnya untuk tidak memihak kepada siapapun dengan menggunakan fasilitas negara dan kebijakan kebijakan-kebijakan yang diambil tidak berdasarkan dana APBD untuk kegiatan partai politik maupun pada pserta calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.

Bahwa pada intinya ASN harus menjaga netralitasnya karena ASN sebagai pelayan masyarakat,  jangan main-main dengan aturan yang ada, harus ditaati dan diikuti. Karena masa kerja ASN lebih lama dibandingkan masa kerja legislatif atau kepala daerah yang waktunya hanya 5 tahun. Saat ini Bawaslu mengutamakan pencegahan agar mengatisipasi tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN, apabila terjadi bukan berarti Bawaslu tidak boleh melakukan penindakan. Pelanggaran netralitas ASN mengandung unsur muatan Pidana akan diproes mengunakan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu bersama Sentra Gakkumdu. Apabila tidak bersinggungan dengan pidana pemilu  maka akan langsung di teruskan ke KASN melalui aplikasi SIAPNET hasil kerja sama antara Bawaslu dengan KASN.(***)