Kamis, 01 Februari 2024

Pemkab Tanjabtim Hadiri Musrenbang di Mendahara


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- 99 Usulan prioritas di paparkan Camat Mendahara M. Junaedi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Mendahara, Kamis (01/02) siang.


Dirinya mengatakan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025 mendatang, usulan-usulan masyarakat yang  masuk dalam rekapitulasi usulan Desa/Kelurahan telah di kerucutkan menjadi 99 usulan skala prioritas. 


"Dari berbagai jenis usulan yang dituangkan dalam Musrenbang ini merupakan acuan rencana pembangunan pada tahun 2025 mendatang, yang mana jumlah total sebelumnya sebanyak  411 usulan dari desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Mendahara," paparnya.


Usulan tersebut meliputi sarana fisik hingga sarana pemberdayaan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dari ratusan usulan tersebut, mengerucut menjadi 99 usulan hingga didapatkan 15 jenis usulan skala prioritas.


"Tentunya usulan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama baik dari para Kepala Desa dan Lurah. Salah satu  usulan yang terus menjadi skala prioritas yakni kegiatan fisik yang ada di Kelurahan Mendahara, meliputi perbaikan sarana lapangan bola kaki, holl hingga sarana lainnya, sudah menjadi tugas kita bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik," jelasnya.


Junaedi menambahkan bahwa  dari beberapa usulan yang ada, sudah dituangkan didalam RKPD tahun 2025 dan nantinya diharapkan dapat terakomodir dengan baik.


Dalam pelaksanaan Musrenbang kali ini dihadiri Bupati Tanjab Timur dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjab Timur Risdiansyah, Anggota DPRD Tanjab Timur, para Kepala OPD Tanjab Timur,  Kepala Desa Se Kecamatan Mendahara, Lurah, BPD hingga tokoh masyarakat yang turut mensukseskan kegiatan.


Sementara itu Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjab Timur Risdiansyah yang mewakili Bupati Tanjabtim mengatakan, bahwa Musrenbang yang di laksanakan, merupakan hasil penyusunan rencana program atau kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah dan partisipasi seluruh elemen pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang.


"Pembahasannya pun dilakukan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten, dan tentunya sesuai acuan  peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah," ucapnya.(mln)